Oleh: bsulistioadi | April 12, 2010

Antara Geodesi, Konservasi dan Ekonomi

Ditulis untuk menanggapi berita Kaltim Post 2 April 2010 dan 30 Maret 2010

http://pdf.kaltimpost.net/Main.php?MagID=13&MagNo=3833

http://www.kaltimpost.co.id/index.php?mib=berita.detail&id=56746

Polemik yang tidak berkesudahan terkait tumpang tindihnya kawasan konservasi dan pencadangan kawasan pertambangan, seperti yang terjadi di Hutan Pendidikan dan Penelitian Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara sangat terkait dengan aplikasi keilmuan geodesi dan geomatika sekaligus prinsip kelestarian lingkungan di lapangan.

Sepanjang pengetahuan penulis, permasalahan ini dimulai dari perbedaan yang signifikan antara peta yang menjadi lampiran SK Penetapan Kawasan Hutan Wisata Bukit Soeharto (SK Menhut 270 Tahun 1991), yang meliputi Hutan Pendidikan dan Penelitian UNMUL, Hutan Pendidikan dan Penelitian BLK, Hutan Wisata Tanah Merah Samboja dan Hutan Penelitian Balai Penelitian dan Pengembangan Kehutanan DEPHUT dan kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto sendiri) dengan penggambaran hasil pengukuran tatabatas lapangan sesuai buku ukur lapangan yang menjadi dasar keluarnya SK ini sendiri. Hasil pengukuran lapangan ini juga yang kemudian menjadi dasar penggambaran peta yang menjadi lampiran SK Menhut 160 Tahun 2004 yang menetapkan salah satu kawasan di Hutan Wisata Bukit Soeharto seluas 20.271 ha sebagai Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus sebagai Hutan Pendidikan dan Penelitian Universitas Mulawarman.

Perbedaan ini cukup signifikan dari segi bentuk dan luasan yang kemudian menjadi sangat vital karena SK Menhut 270 Tahun 1991 itulah yang kemudian dijadikan acuan untuk menetapkan SK Menhut 79 Tahun 2001 mengenai Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan bagi wilayah Propinsi Kalimantan Timur. SK Menhut 79/2001 ini juga lah yang menjadi dasar penetapan kawasan budidaya non kehutanan di dalam kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto yang menjadi bagian dari Hutan Penelitian dan Pendidikan Universitas Mulawarman sesuai SK Menhut 160 Tahun 2004, namun TIDAK menjadi bagian dari Tahura BS secara keseluruhan pada hampir semua peta dan SK lain.

Tinjauan teknis pengukuran dan pemetaan

Sekarang, mari kita meninjau permasalahan ini dari sisi teknis dan keilmuan, khususnya bidang ilmu geodesi, yang seringkali dipraktekkan menjadi kegiatan pengukuran dan pemetaan. Seperti diketahui bersama, pengukuran dan pemetaan kawasan menjadi bagian yang teramat penting dalam perencanaan, pengkajian, penunjukan dan penetapan fungsi suatu kawasan. Perkembangan teknologi yang sedemikian pesat dalam pengukuran dan pemetaan juga membawa kemudahan dan peningkatan akurasi dan presisi. Jika dahulu surveyor lebih mengandalkan metode-metode pengukuran terestris dengan alat-alat optik dan magnetik seperti terintegrasi dalam teodolit, misalnya, saat ini hampir setiap orang bisa mengetahui posisinya secara global melalui layanan penentu posisi global yang dikenal dengan sebutan GPS (Global Positioning System). Sesungguhnya tidak ada yang berubah dari perkembangan teknologi pengukuran dan pemetaan hingga saat ini, karena semua upaya yang dilakukan kebanyakan surveyor adalah memproyeksikan sebagian permukaan bumi ke dalam bidang datar (yang paling sering kita temukan dalam bentuk lembar peta yang dicetak). Yang menjadi sangat berbeda adalah bahwa sebelum adanya inovasi sistem penentu posisi global (GPS), hasil-hasil pengukuran lapangan dikaitkan kepada obyek-obyek permanen di lapangan yang memiliki referensi koordinat tertentu, sementara dengan adanya kemudahan menentukan posisi (koordinat bumi) secara global, setiap titik pengukuran saat ini dapat secara langsung dipetakan dengan referensi koordinat global pula. Lalu, apakah dengan GPS semua permasalahan pengukuran bisa diselesaikan? Tentunya tidak.

Dalam kaidah geodesi dan pemetaan, dikenal istilah “datum”. Apa pula ini datum? Bumi kita, secara sangat sederhana dapat dianggap sebagai benda berbentuk seperti bola. Namun pada kenyataannya, bentuk bumi tidaklah demikian. Rotasi bumi yang sedemikian cepat, gaya sentrifugal dan gravitasi bumi dan obyek lain di ruang angkasa menyebabkan radius bumi di bagian kutub utara dan selatan lebih pendek daripada radius bumi di bagian katulistiwa. Efek ini menyebabkan bumi secara umum dapat dianggap berbentuk seperti “bola gepeng” atau ellipsoid yang mulus permukaannya. Nah, model ellipsoid atau “bola gepeng” inilah yang dijadikan dasar untuk memetakan bumi secara global. Model ellipsoid yang mendekati bentuk bola, seringkali disebut sebagai “spheroid”. Para ilmuwan geodesi dari waktu ke waktu selalu berusaha mencari model yang paling tepat untuk bumi kita, sehingga diharapkan dapat meningkatkan tingkat kebenaran penggambaran sebagian permukaan bumi, yang lebih dikenal sebagai “pemetaan”. Disinilah diperkenalkan istilah datum horizontal, yaitu acuan permukaan bumi yang digunakan sebagai dasar penempatan setiap lokasi di muka bumi. Rumitnya, tidak semua tempat di bumi dapat dipetakan dengan datum horizontal yang sama. Ada tempat tertentu yang sesuai ( = terpetakan dengan akurat) dengan datum horizontal “A”, ada tempat lain yang tidak cocok dengan datum horizontal “A” namun lebih cocok dengan datum horizontal “B”. Perbedaan datum ini juga dipengaruhi oleh pihak mana yang membuat peta, karena setiap pembuat peta memiliki kepentingan yang berbeda-beda. Di sisi lain, sebagai acuan ketinggian tempat/elevasi, ditentukan suatu tempat dimana dianggap elevasi di tempat tersebut adalah 0 secara absolut. Acuan ini dinamakan datum vertikal dan selanjutnya menjadi dasar bagi pengukuran ketinggian permukaan bumi kawasan di sekitarnya. Selanjutnya, untuk memudahkan proses pemetaan, kedua datum ini (datum horizontal dan datum vertikal) seringkali disatukan sebagai kombinasi parameter yang disebut sebagai “datum” saja.

Dengan kemudahan teknologi saat ini, khususnya perkembangan Sistem Informasi Geografi, komputer dapat dengan mudah memadukan peta dari banyak sumber yang berbeda-beda. Namun tetap perlu diingat, kesalahan dalam menafsirkan atau menginterpretasikan datum yang dipergunakan dapat menimbulkan kesalahan posisi yang bervariasi antara kisaran meter hingga ratusan meter. Contoh paling nyata adalah perbedaan proyeksi peta dan datum yang digunakan oleh berbagai instansi di Indonesia, seperti berikut:

  • Peta Jawatan Topografi TNI-AD (sekarang Direktorat Topografi TNI-AD) yang berskala 50.000 menggunakan Spheroid Bessel
  • Peta Jawatan Topografi TNI-AD (sekarang Direktorat Topografi TNI-AD) yang berskala 250.000 menggunakan Spheroid GRS1967
  • Peta Rupabumi Indonesia (RBI) yang dikeluarkan dalam bentuk cetak oleh Pusat Pemetaan Dasar dan Tataruang (PDRTR) Bakosurtanal yang berskala 50.000 menggunakan Datum Indonesia 1974
  • Sementara itu, datum standar yang digunakan oleh perangkat penentu posisi global (GPS Receiver) adalah WGS 1984.

Apabila pelaksana pemetaan tidak melakukan transformasi koordinat saat memadukan Peta Dittop TNI-AD dengan Peta RBI Bakosurtanal berskala 1:50.000 misalnya, dan ditambah lagi dengan masukan data dari hasil pengukuran dengan GPS, maka dapat terjadi pergeseran koordinat yang signifikan, terutama bila terdapat perbedaan model “ellipsoid/spheroid” yang mendasari penggunaan masing-masing datum.

Sebenarnya ada lagi pendekatan yang lebih akurat untuk memetakan permukaan bumi karena sebenarnya permukaan bumi tidaklah semulus model ellipsoid yang dikenalkan oleh para ahli geodesi. Bentuk bumi yang sebenarnya sangat tidak teratur permukaannya. Bayangkan perbedaan tinggi antara Gunung Merapi dengan dasar Laut Jawa, atau Danau Toba di Sumatera Utara dengan dasar Laut Indonesia, atau lebih ekstrim lagi Pegunungan Himalaya dengan Laut Andaman di selatan India. Nah, untuk mengakomodir perbedaan elevasi yang ekstrim ini, kemudian dikenalkan model matematis “geoid” yang diperoleh dengan membuat model ketinggian berdasarkan potensi gravitasi (“geopotential”) di setiap tempat di muka bumi. Namun karena pertimbangan kepraktisan, model ini belum digunakan secara luas sebagai dasar pemetaan wilayah.

Penggunaan GPS dan titik kontrol geodetik

Seperti telah disinggung di awal tulisan ini, seiring berkembangnya teknologi, kini hampir setiap orang yang memiliki penerima signal GPS, dapat mengetahui posisinya relatif terhadap sistem koordinat global, setiap saat dan tepat waktu (real-time). Hal ini dimungkinkan dengan dibukanya layanan penentuan posisi dengan akurasi yang lebih baik, melalui satelit GPS milik Departemen Pertahanan Amerika Serikat untuk penggunaan oleh pihak sipil sejak tahun 2000. Akurasi yang lebih baik yang dimaksud disini adalah tingkat kesalahan yang bisa mencapai “hanya” 3 meter dari posisi sesungguhnya. Sebelumnya, pihak sipil juga dapat memanfaatkan layanan ini, namun kebijakan “Selective Availability (SA)” dari Departemen Pertahanan Amerika Serikat menyebabkan tingkat kesalahan maksimal yang sepuluh kali lipat dari sekarang (ketelitian maksimal 30 m). Di samping itu, SA juga menyebabkan seringkali teracaknya sinyal GPS yang diterima pihak sipil, sehingga menyebabkan waktu pemrosesan data yang lebih lama.

Lebih jauh, angka kisaran akurasi atau tingkat kesalahan yang disebutkan diatas berlaku hanya untuk jenis penerima signal satelit GPS kelas navigasi. Navigasi disini dimaksudkan untuk keperluan umum seperti penentuan arah kendaraan/perjalanan, atau penentuan posisi untuk kepentingan yang sifatnya umum, sementara untuk keperluan lain yang membutuhkan akurasi lebih tinggi (kesalahan lebih kecil) digunakan perangkat GPS kelas pemetaan (mapping) maupun perangkat GPS kelas survey/geodetik. Dengan banyak tambahan kemampuan, penerima signal satelit GPS kelas survey/geodetik mampu memproses dan memberikan koordinat global dengan akurasi hingga <10 mm. Hal ini dapat dicapai dengan meminimalisir kesalahan-kesalahan yang terjadi saat proses penentuan posisi terjadi, diantaranya kesalahan penentuan waktu dari penerima signal GPS (receiver clock error), kesalahan akibat perilaku atmosfer (pada lapisan troposfer dan ionosfer, yang dapat mengakibatkan penurunan akurasi secara signifikan), kesalahan akibat posisi penerima signal sehingga signal yang diterima terduplikasi (multi-path error), maupun kesalahan yang disebabkan perubahan pada orbit satelit GPS sendiri.

Kesalahan-kesalahan pada proses pengukuran posisi dengan GPS kelas survey, umumnya dapat diminimalkan dengan berbagai metode untuk sumber kesalahan yang berbeda pula. Salah satu metode untuk meminimalkan kesalahan yang paling umum adalah metode differensial. Pada metode “single difference”, minimal 2 penerima signal (GPS Receiver) menerima signal secara simultan dan terus menerus dari satu satelit GPS yang sama, dimana kemudian dapat dihitung kesalahan penanda waktu dan posisi orbit satelit GPS. Pada metode “double difference”, minimal dua penerima signal (GPS Receiver) menerima signal secara simultan dan terus menerus dari dua satelit GPS yang berbeda, metode ini kemudian dapat meminimalkan kesalahan pada penanda waktu di penerima signal GPS (GPS Receiver), kesalahan akibat perilaku atmosfer, dan pencampuran signal dari masing-masing saluran penyampai signal GPS.

Kesalahan (error) pada hasil pengukuran dengan GPS kelas survey/geodetik, juga dapat diminimalkan lebih jauh dengan menggunakan titik kontrol yang telah diukur secara seksama posisinya secara global. Di Indonesia, titik kontrol ini dibedakan menurut tingkat kerapatan dan akurasinya. Titik kontrol orde-0 adalah titik kontrol yang paling akurat dan menjadi dasar bagi penentuan titik kontrol orde lainnya. Selanjutnya, titik kontrol orde-1, 2 dan 3 merupakan jaringan perapatan yang lebih intensif, namun memiliki akurasi yang lebih rendah daripada titik kontrol orde-0. Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL) bertanggung jawab untuk membangun dan memelihara titik kontrol orde-0 dan 1, sementara Badan Pertanahan Nasional (BPN) bertanggung jawab untuk titik kontrol orde-2 dan 3. Untuk wilayah Kalimantan Timur, titik kontrol orde-0 ini belum begitu banyak, namun di setiap Bandar Udara di kota besar terdapat 1 titik kontrol.

Mengenai keharusan menggunakan total station untuk pengukuran batas wilayah pertambangan, dapat ditambahkan disini bahwa total station adalah suatu alat digital yang mengkombinasikan penentu jarak dan sudut dengan teknologi terakhir, yang bisa dianggap sebagai penerus dari perangkat teodolit. Penentuan posisi titik yang diobservasi kemudian dihitung dengan prinsip trigonometri untuk mendapatkan posisi aktual dalam sistem koordinat referensi yang telah ditentukan (misalnya koordinat kartesian X, Y, Z). Namun demikian, total station yang tidak dilengkapi dengan perangkat penerima signal GPS dengan kelas survey/geodetik, tidak akan bisa melebihi akurasi hasil penentuan koordinat global suatu titik dengan GPS kelas survey/geodetik. Lain halnya bila perangkat total station yang dimaksud kemudian dilengkapi atau terintegrasikan dengan penerima signal GPS, maka proses penentuan koordinatnya akan sama dengan penjelasan mengenai GPS diatas, ditambah dengan kemampuan untuk mengukur jarak dan sudut obyek lain dari titik awal, menjadikan total station yang dilengkapi GPS geodetik sebagai alat survey yang sangat lengkap.

Penataan batas Taman Hutan Raya dan Hutan Penelitian dan Pendidikan Bukit Soeharto

Melihat kembali perjalanan panjang penataan kawasan Tahura BS, pengukuran dan pemetaan awal kawasan ini di lapangan dimulai sekitar tahun 1991, yang kemudian melahirkan peta tatabatas kawasan Hutan Wisata Bukit Soeharto. Pada masa ini, GPS belum dapat digunakan oleh masyarakat sipil, hanya militer amerika saja yang menggunakan layanan dari 24 satelit GPS yang mereka kembangkan. Yang terjadi kemudian adalah, hasil-hasil pengukuran lapangan/terestris kemudian di-referensi-kan ke obyek-obyek permanen yang ada maupun dibuat di lapangan. Pengukuran dan penataan batas sebagian Tahura Bukit Soeharto yang berstatus sebagai Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus sebagai Hutan Pendidikan dan Penelitian Universitas Mulawarman pada tahun 1999 menyempurnakan proses pengukuran sebelumnya dengan memberikan referensi koordinat global berdasarkan pengukuran GPS. Penelusuran kembali (rekonstruksi) tata batas Hutan Pendidikan dan Penelitian Bukit Soeharto yang dilakukan PPHT Unmul pada tahun 2006-2007 pun hanya terbatas pada upaya menemukan kembali patok-patok pengukuran yang dilakukan terdahulu, kemudian mereferensikan kembali kepada koordinat global menggunakan GPS navigasi dan menggambarkannya kembali pada peta dasar. Mengingat kembali angka akurasi yang disebutkan sebelumnya, kesalahan maksimal pada proses rekonstruksi ini berkisar pada 30 meter. Namun demikian, PPHT UNMUL kemudian juga bekerjasama dengan BAKOSURTANAL untuk mendirikan patok-patok permanen sebagai referensi koordinat yang diukur menggunakan GPS kelas survey/geodetik, dan ditingkatkan akurasinya berdasarkan titik kontrol orde-0 di Muara Jawa dan Samarinda, posisi orbit satelit ber-presisi tinggi, dan metode pengolahan data paska survey yang dijelaskan sebelumnya.

Proses terus berlanjut dan atas permintaan yang mendesak dari berbagai pihak, kemudian Departemen Kehutanan melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IV Samarinda, melakukan yang disebut sebagai “re-posisi” tata batas kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto. Metode pengukuran yang dilakukan pun telah menggunakan teknologi GPS yang terbaik, sehingga diyakini peta yang menjadi acuan terkini sekaligus dasar SK Menhut No 577 Tahun 2009 mengenai batas kawasan Tahura Bukit Soeharto telah memiliki akurasi yang terbaik. Akurasi yang terbaik yang dimaksud disini adalah kualitas pengukuran/survey geodetik, dengan kesalahan maksimal yang bisa terjadi <10 mm untuk setiap titik yang diukur koordinat globalnya. Dari peta hasil re-posisi tata batas Tahura Bukit Soeharto yang menjadi lampiran SK Menhut No 577 Tahun 2009 juga dapat dilihat masih terdapat perbedaan garis batas dengan hasil rekonstruksi tata batas yang dilakukan oleh PPHT UNMUL. Namun demikian, secara umum bentuk wilayah Hutan Pendidikan dan Penelitian Bukit Soeharto yang dikelola Universitas Mulawarman telah sangat menyerupai hasil rekonstruksi yang dilakukan PPHT UNMUL dan sangat jauh berbeda dengan peta lampiran SK Menhut 270 Tahun 1991 maupun lampiran SK Menhut 79 Tahun 2001.

Pelajaran yang dapat dipetik dari kasus ini, khususnya bagi pihak-pihak yang sangat tergantung dengan batas-batas wilayah adalah agar selalu waspada dan siap terhadap berbagai kemungkinan dan kesalahan yang terjadi dari proses pengukuran dan pemetaan. Memang benar teknologi saat ini, terutama dengan perkembangan sistem informasi geografi sudah sangat memudahkan kita dalam memproses seluruh informasi spasial dan menyajikannya, namun prinsip kehati-hatian sangat diperlukan, terutama bila menyangkut kelestarian lingkungan dan konservasi.

Pendekatan pencegahan (Precautionary Approach)

Bila kita kembali pada bagian awal tulisan ini, dimana terjadi tumpang tindih antara ijin usaha pertambangan (dahulu kuasa pertambangan/KP) dengan kawasan konservasi, dalam hal ini Hutan Pendidikan dan Penelitian Universitas Mulawarman yang merupakan bagian dari Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, dapat dilihat disini keengganan pemerintah untuk mengutamakan kepentingan konservasi sumberdaya alam hayati. Perbedaan yang terjadi pada berbagai peta dari berbagai sumber, baik sumber legal maupun yang belum legal, seharusnya dijadikan rambu untuk menghindarkan kawasan konservasi dari ekstraksi batubara yang berdampak sangat besar terhadap lingkungan. Sangat disayangkan, kemudian perbedaan ini tidak dijadikan pertimbangan bagi Pemerintah Daerah maupun Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral selaku otoritas yang memberikan perijinan kegiatan ekstraksi sumberdaya alam mineral. Dalam prinsip pembangunan yang berwawasan lingkungan, pendekatan pencegahan (precautionary approach) adalah pendekatan yang sangat disarankan untuk ditempuh bila ada ketidakpastian mengenai status kawasan dan dampak yang dapat ditimbulkan sebagai akibat upaya-upaya pembangunan, khususnya bila terkait dengan kepentingan pelestarian lingkungan dan konservasi sumberdaya alam hayati.

Apa pula itu “precautionary approach” (pendekatan pencegahan, dalam Bahasa Indonesia)? Secara literal, hal ini dapat dipahami sebagai komitmen bahwa pemerintah harus menghindarkan kawasan-kawasan yang seharusnya dilindungi dari ancaman-ancaman kerusakan permanen terhadap lingkungan, meskipun belum ada kepastian secara ilmiah maupun status dari kawasan dimaksud (Sumber: Website CBD http://www.cbd.int/biosafety/faq/?area=protocol&faq=10)

Dengan menandatangani piagam pelestarian lingkungan di Rio de Janeiro 8 tahun lalu, pemerintah sebenarnya secara moral dan implementatif telah menetapkan komitmennya dalam pelestarian lingkungan dan konservasi dan semestinya secara konsisten terus berupaya menghindarkan kerusakan lingkungan dan mengutamakan konservasi sumberdaya alam hayati. Tumpang tindih kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto khususnya Hutan Pendidikan dan Penelitian Universitas Mulawarman adalah salah satu contoh yang paling tepat dimana pemerintah telah mengabaikan prinsip yang telah disepakati di pertemuan lingkungan sedunia (Earth Summit) di Brazil tahun 1992 itu.

Ilustrasi Pendekatan Pencegahan

Ilustrasi Pendekatan Pencegahan

Ilustrasi dari keadaan saat ini dan kondisi yang seharusnya, sesuai pendekatan pencegahan (precautionary approach).

Garis tegas adalah batas yang diakui secara formal (sesuai SK Menteri), garis putus-putus pendek di tengah adalah “indikasi” batas yang sebenarnya.

Yang terjadi sekarang adalah, Ijin Usaha Pertambangan (IUP) diletakkan begitu dekat bahkan sebagian masuk ke kawasan konservasi (KK). Idealnya, dari indikasi garis batas yang sebenarnya, pemerintah seharusnya memberikan jarak yang cukup antara kegiatan ekstraktif yang berlangsung di kawasan budidaya non kehutanan (KBNK) dengan kawasan konservasi, sehingga akan terdapat wilayah penyangga bagi kepentingan konservasi sumberdaya alam hayati.

Mengacu pada perbedaan peta seperti dideskripsikan secara ilustratif di atas, seharusnya menjadi jelas bahwa ada suatu kawasan yang memiliki kepentingan yang signifikan terhadap upaya konservasi (Tahura yang meliputi Hutan Pendidikan dan Penelitian Bukit Soeharto), meskipun sebagian kawasan tersebut belum ditetapkan secara formal oleh hukum yang berlaku, terkait dengan adanya perbedaan peta yang menjadi acuan penetapan/penunjukannya. Langkah yang seharusnya diambil kemudian adalah menghindarkan kawasan konservasi yang “belum pasti” tersebut dari segala kegiatan ekstraksi sumberdaya alam, karena dalam kasus ini, pertambangan batubara yang berlangsung di sekitar kawasan ini jelas akan menimbulkan dampak lingkungan yang tidak sedikit.

Muara dari keseluruhan masalah ini adalah masalah ekonomi. Pemerintah daerah ingin memperoleh pendapatan domestik yang lebih besar untuk membiayai pembangunan, sementara masyarakat sendiri, sebagian besar tidak dapat menikmati hasil pembangunan yang dibiayai dari perusakan lingkungan tersebut.


Tinggalkan Balasan

Please log in using one of these methods to post your comment:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Kategori

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.